Gagasan Penataan Tepi Air Kota Labuan Bajo 2019

Labuan Bajo melalui Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pada Tahun 2020 melalui Peraturan Presiden no 109, Labuan Bajo menjadi KSPN super prioritas. Untuk mendukung Kota Labuan Bajo dan Kawasan Taman Nasional Komodo menjadi destinasi super prioritas KSPN maka perlu dilakukan peningkatan kualitas kawasan kota termasuk obyek destinasi pariwisatanya. Kota Labuan Bajo memiliki garis pantai sepanjang hampir 3 KM, yang pada agustus 2019 hanya memiliki 30 persen akses bagi warganya ke pinggir laut. Tahun 2019 bersama penasehat Yori Antar, melakukan revitalisasi kawasan dengan membangun promenade dari Pantai Pede hingga ke Kampung Ujung dan meningkatkan pelabuhan eksisting menjadi ruang publik kota yang berorientasi ke laut.

About the author